You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Pembongkaran Reklame oleh UPPD Cilincing

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cilincing, Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Pembongkaran Reklame di wilayah Kecamatan Cilincing meliputi 7 Kelurahan. Target yang dibongkar adalah reklame rokok yang tidak boleh tayang di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur No.1 Tahun 2015 dan reklame-reklame yang tidak terdaftar perizinan Pajak Reklamenya. Kegiatan ini dimulai sejak tanggal 1 September 2015 sampai dengan 26 Oktober 2015. (Foto: Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan InformasiDinas Pelayanan Pajak)

Hasil pembongkaran dikirimkan ke gudang milik Pemprov DKI di wilayah Cakung
Objek hasil Pembongkaran Reklame disimpan sementara di Gudang Kecamatan Cilincing sebelum dikirim ke gudang milik Pemprov DKI
Pembongkaran reklame rokok
Pembongkaran reklame kain/spanduk tidak terdaftar di wilayah Kelurahan Semper Timur
Pembongkaran reklame di wilayah Kelurahan Semper Barat
Pembongkaran reklame di wilayah Kelurahan Marunda oleh Tim Gabungan UPPD Cilincing, Satpol PP, dan Polsek
Penurunan papan reklame yang tidak berizin
Briefing Teknis Pembongkaran Reklame kepada Tim Gabungan yang terdiri dari unsur UPPD
Rapat Persiapan kegiatan Pembongkaran Reklame yang dipimpin oleh UPPD Cilincing. meliputi unsur UPPD CIlincing, Kecamatan, Kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Polisi Sektor Cilincing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik